Q&A Seputar Pengisian KRS

Q : Sampai Kapan Batas Pengisian KRS:

A: Pengisian KRS dapat dilaksanakan pada jadwal yang telah ditentukan silahkan klik link untuk melihat informasi jadwal akademik

Q : Apakah harus bertemu pembimbing secara fisik?

A: Kegiatan bimbingan akademik harus dilaksanakan secara fisik sekurang kurangnya ketika anda mengisi KRS, sehingga anda wajib bertemu pembimbing akademik pada saat pengisian KRS

Q : Apa yang harus saya bawa ketika bimbingan KRS?

A: membawa kartu hasil studi dan buku pantauan akademik yang ada di bapendik

Q : Kartu Hasil Studi warna apa yang ditinggal di dosen wali

A: yang berwana merah muda, yang putih diarsipkan sendiri dan jangan sampai hilang (dipakai pada saat yudisium)

Q : Saya sudah menghadap Pembimbing tapi tidak dapat di unlock

A: Kemungkinan ada masalah dengan administrasi anda, silahkan cek administrasi anda ke gedung Registrasi Unsoed di gedung Widyatama

Q : Apa itu paket SKS?

A: Paket SKS adalah sejumlah sks dan matakuliah yang harus diambil Mahasiswa dikarenakan berada di awal perkuliahan (semester 1 & 2), jumlah SKS ini sudah ditentukan tidak dapat ditambah atau dikurangi dan tidak terpengaruh IP yang didapatkan.

Q : Apakah KRS yang diisi masih bisa diganti?

A: Sepanjang belum dikunci oleh pembimbing anda masih dapat mengganti matakuliah yang diambil, jika anda sudah yakin silahkan hubungi dosen pembimbing untuk meng ACC KRS anda

Q : Salah Entry KRS?

A: Anda dapat menggantinya di masa perubahan KRS.

Q : Sudah di ACC tapi ingin batal atau ganti matakuliah

A: jika masih dalam tanggal yang diperbolehkan maka anda masih bisa merubahnya dengan cara menghubungi Dosen Pembimbing untuk melakukan Proses Unlock, jika melewati batas waktu pengisian KRS maka anda harus menunggu tanggal jadwal masa Perubahan KRS

Q : Mengapa ada aturan NIM Ganjil Genap dalam pengambilan Matakuliah?

A: Aturan NIM Ganjil genap diadakan agar mahasiswa dapat nyaman melaksanakan perkuliahan yakni dengan terdistribusinya seluruh peserta perkuliahan ke kelas kelas yang tersedia.

Q : Bagaimana Pembagian Kelas Ganjil Genap

A: Kelas A adalah kelas untuk NIM Ganjil dan Kelas B adalah untuk NIM Genap.

Q : Saya Mengulang Apakah harus Ganjil Genap

A: Aturan Ganjil Genap hanya berlaku bagi mahasiswa yang sedang dalam jatah matakuliah semester tersebut sesuai buku pedoman akademik. Bagi Mahasiswa yang mengulang dapat memilih kelas Ganjil atau Genap bergantung pada Kapasitas yang ada

Q : Bagaimana Pembagian MK. Hukum & Etika di tahun akademik Genap 2018/2019

A: Kelas A untuk angkatan 2018 dan Kelas B untuk angkatan 2017 serta yang mengulang, ini khusus untuk matakuliah Hukum & Etika saja disemester ini, sedangkan pembagian kelas lainnya mengikuti aturan yang sudah ada

Q : Apa itu matakuliah Bersyarat

A: Matakuliah Bersyarat adalah matakuliah yang dapat diambil apabila syarat syarat dari matakuliah sebelumnya telah diambil atau telah lulus bergantung pada aturan yang tercantum dalam pedoman akademik

Q : Apakah saya harus kuliah sesuai pilihan yang dilakukan di KRS?

A: ya anda harus konsisten dengan kelas yang anda pilih, kesalahan dalam memilih kelas tidak dapat diperbaiki ketika masa perubahan KRS telah berlalu

Q : Apakah absensi saya tercatat jika kuliah tidak sesuai kelas KRS?

A: Absensi anda tidak akan dicatat dalam sistem

Q : Kuota Habis padahal masih jatah saya sebagai mahasiswa angkatan semester tersebut?

A: Segera hubungi Ketua Jurusan untuk melakukan penambahan kuota kelas

Q : Kelas/Jadwal Kuliah Bentrok satu dengan lainnya?

A: Jadwal sudah didesain agar tidak terjadi bentrok pada matakuliah yang diselenggarakan di semester tertentu, jika bentrok bersifat masif (satu angkatan) Segera hubungi Ketua Jurusan untuk melakukan perubahan jadwal

Q : Jadwal Praktikum Bentrok dengan Kuliah?

A: Jadwal Praktikum sudah didesain agar tidak terjadi bentrok dengan matakuliah yang diselenggarakan di semester tertentu, Jadwal praktikum biasanya akan diubah oleh ketua laboratorium sesuai dengan perkuliahan serta asisten praktikum, jika terjadi silahkan hubungi ketua laboratorium

Q : KP dahulu atau KRS dahulu

A: Kegiatan kerja praktek dapat dilakukan sepanjang telah diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) tetapi untuk dapat dilaksanakan seminar harus terdaftar di KRS, sehingga bagi yang melaksanakan KP ketika akan seminar wajib memasukannyab dalam KRS

Q : Apa Syarat Mengambil Matakuliah Tugas Akhir

A: Begini syaratnya
1.Telah menyelesaikan minimal 120 SKS,
2.Telah lulus Kerja Praktek.
3.IP Kumulatif 2,0.
4.Tidak memiliki nilai E untuk mata kuliah wajib dan wajib minat sesuai kurikulum.

Q : Bagaimana Cara Mendaftar Pendadaran

A:
Begini syaratnya
1.Lulus mata kuliah tugas akhir.
2.Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan total sks minimal 142 sks.
3.Telah melakukan pendaftaran pendadaran di BAPENDIK. (persyaratan terlampir)

Q :Apakah jika saya ganteng/cantik SKS bertambah?

A:
Selamat anda telah membaca semua Q&A dan kepo sampai pertanyaan terakhir, terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *