Pemberitahuan Proses Pengembalian Susulan Keringanan UKT 50%

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 39474/UN23/TM.01.04/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Rektor Nomor 3658/UN23/TM.01.04/2020 Tentang Pemberian Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Unsoed Yang Sedang Melaksanakan Tugas Akhir Atau Mengambil Mata Kuliah Maksimal 6 (Enam) SKS Semester Gasal TA 2020/2021 dan pembayaran UKT sebelum Keputusan Rektor diumumkan, maka dimohon mahasiswa mengajukan petrgembalian UKT dengan mengakses internet pada laman http://bit.ly/Pengembalian_UKT_2020202l_II
Pada laman tersebut perlu diupload dokumen sebagai berikut :
1. Surat permohonan pengembalian
2. Fotocopy bukti pembayaran
3. Fotocopy buku tabugan
Laman kami buka sampai dengan tanggal 13 November 2020. Sekiranya sebelum tanggal tersebut, semua mahasiswa yang tersebut di atas sudah mengajukan, maka akan kami tutup dan proses lebih lanjut. Demikian kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

rektor

untuk surat lebih lanjut bisa di unduh disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *