Panduan penerimaan kedatangan Mahasiswa dari luar daerah Banyumas

Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalisasi potensi resiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas. Salah satu potensi resiko yang perlu mendapatkan perhatian adalah di Lingkungan Pendidikan Tinggi. Dengan tetap memberikan ruang bagi mahasiswa luar daerah untuk tinggal dan menimba ilmu di Kabupaten Banyumas, bagi mahasiswa baru maupun lama yang akan masuk dan/atau sudah masuk dalam indekos/asrama di Wilayah Kabupaten Banyumas wajib   :

a.    Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan daerah asal. Bagi yang belum membawa, dapat mencari Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Banyumas.

b.    Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Zone Merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan kecuali bagi mahasiswa yang dapat menunjukan hasil Rapid Test (RDT) Covid-19 dengan hasil non reaktif dan masih berlaku.

c.    Melaporkan kedatangan kepada Pemilik Indekos/Pimpinan Asrama dan Pimpinan Perguruan Tinggi dengan melampirkan surat keterangan sehat yang dibuat selama-lamanya 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami mohon bantuan dan kerjasama seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi serta diminta kepada Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala Dusun, Gugus Tugas RW, Gugus Tugas RT dan Pemilik Indekos/Pimpinan Asrama se Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan tugas sebagai berikut  :

1.    Kepala Dusun, Gugus Tugas RW dan Gugus Tugas RT  :

a.    Mendata mahasiswa dari luar daerah Kabupaten Banyumas, yang meliputi informasi  :

  • Nama
  • N I K
  • Nomor HP
  • Alamat Asal
  • Tanggal kedatangan
  • Nama dan alamat yang didatangi/indekos/asrama
  • Ada/tidak Surat Keterangan Sehat
  • Hasil RDT (jika ada)

Selanjutnya melaporkan kepada Lurah / Kepala Desa selambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pendataan (Form terlampir)

b.    Melakukan edukasi kepada warga masyarakat untuk menerima mahasiswa yang datang di Kabupaten Banyumas dengan baik dan dalam berinteraksi tetap menerapkan protokol kesehatan

c.    Memantau dan memastikan mahasiswa yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB atau Zone Merah persebaran Covid-19, melaksanakan karantina secara mandiri selama 14 (empat belas) hari

2.    Pemilik Indekos/Pimpinan Asrama  :

a.    Wajib melakukan pendataan mahasiswa yang tinggal di tempat indekos/asrama dan secara aktif menyampaikan laporan kepada Ketua Gugus Tugas RT dan/atau Kepala Dusun  (form terlampir).

b.    Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun di tempat indekos/asrama serta memantau dan mengingatkan penerapan protokol kesehatan di tempat indekos/asrama (penggunaan masker, jaga jarak, karantina mandiri dll).

3.    Lurah / Kepala Desa  :

a.    Melakukan sosialisasi kepada Kepala Dusun, Gugus Tugas RW dan Gugus Tugas RT serta masyarakat di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan Surat Edaran ini.

b.    Melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas dan Camat apabila dijumpai mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan kesehatan.

c.    Melaporkan secara tertulis hasil pendataan dan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Camat.

4.    Camat  :

a.    Melakukan sosialisasi kepada Lurah/Kepala Desa, Kepala Dusun, Gugus Tugas RW, Gugus Tugas RT dan masyarakat terkait pelaksanaan Surat Edaran ini.

b.    Mengkoordinasikan pelaksanaan Surat Edaran ini dengan Forum

Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Puskesmas dan Lurah/Kepala Desa.

c.    Melaporkan secara tertulis data mahasiswa yang datang dari luar daerah Kabupaten Banyumas kepada Bupati Banyumas Up. Asisten

Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Banyumas. (Form terlampir).

5.    Pimpinan Perguruan Tinggi  :

a.    Melakukan pendataan dan memastikan mahasiswa yang datang dari luar daerah Kabupaten Banyumas dalam keadaan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan daerah asal atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banyumas.

b.    Mewajibkan mahasiswa yang indekos/asrama untuk melaksanakan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak kedatangan di Kabupaten Banyumas bagi mahasiswa yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB atau Zone Merah kecuali apabila yang bersangkutan dapat menunjukan hasil RDT Covid-19 dengan hasil non reaktif

c.    Mewajibkan mahasiswa yang memiliki gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) untuk memeriksakan kesehatan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

d.    Menerapkan protocol kesehatan di Lingkungan Kampus.

e.    Melaporkan secara tertulis data mahasiswa yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas kepada Bupati Banyumas Cq. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda Kabupaten Banyumas melalui email : pemerintahan1@hotmail.com. (Form terlampir).

 

Download Surat selengkapnya disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *